Kamis, 25 Februari 2010

Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan

BAB 6

PROSEDUR
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN


Dalam penjelasan umum sub 3 d. KUHAP telah ditegaskan tentang asas-asas hukum acara pidana, bahwa para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, maka pejabat yang bersangkutan dapat dituntut, dipidana atau dikenakan hukuman administrasi.

Prosedur pengambilan tindakan dalam rangka hukum acara pidana meminta kecermatan secara sungguh-sungguh, karena akibat dari kesalahan atau kelalaiannya itu sunggah sangat fatal, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri.

1. Prosedur penyelidikan :

1.1. Sumber tindakan penyelidik :
- penyelidik mengetahui terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana,
- penyelidik menerima laporan dan/atau pengaduan;
- penyelidik menerima penyerahan tersangka yang tertangkap tangan.

1.2. Tindakan penyelidik berikutnya :
- penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenal. Pasal 104.
- mempunyai wewenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1).

1.3. Tindakan penyelidik dalam hal tersangka tertangkap tangan :
- tanpa menunggu printah penyidik, maka penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan, sebagaimana wewenangnya yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (1).

1.4. Tindakan penyelidik dalam hal tersangka tidak tertangkap tangan :
- penyelidik setelah melakukan upaya penyelidikan, maka harus melaporkan kepada penyidik,
- tindakan berikutnya, penyelidik harus dilakukan berdasarkan perintah penyidik.

1.5. Laporan dan berita acara.
- Atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik didaerah hukumnya. Pasal 102 ayat (3).

2. Prosedur penyidikan :

2.1. Sumber tindakan penyidik dalam penyidikan :
- Penyidik menerima laporan atau pengaduan.
- penyidik menerima penyerahan tersangka yang tertangkap tangan,
- penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.

2.2. Tindakan penyidik berikutnya :
- berdasarkan sumber tindakan tersebut diatas,
- penyidik wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
- jika penyidikan telah dimulai,
- penyidik memberitahukan kepada penuntut umum. Pasal 109 ayat (1).

2.3. Tindakan penyidik dalam hal tersangka tertangkap tangan :
- penyidik wajib menangkap tersangka dan wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. Pasal 111 ayat (1, 2, 3 )

2.4. Tindakan penyelidik dalam hal tersangka tidak tertangkap tangan :
- penyidik mempelajari dan meneliti peristiwanya dengan cermat, apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak.

2.5. Hasil penelitian, penyidikan dilanjutkan :
- penyidik melakukan tindakan-tindakan,
- sesuai dengan wewenangnya untuk membuat berkas perkara,
- setelah berkas perkara selesai,
- wajib menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Pasal 110 ayat (1).

2.6. Hasil penelitian, penyidikan tidak dilanjutkan :
- karena tidak cukup bukti,
- peristiwanya bukan merupakan tindak pidana,
- karena itu penyidik menghentikan penyidikan demi hukum,
- penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepada,
- penuntut umum, tersangka dan keluarganya.

- jika penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil tertentu,
- maka pemberitahuan itu dilakukan melalui penyidik kepolisian RI. Pasal 109 ayat (1, 2, 3).